iNSulteng - Masyarakat yang tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak perlu khawatir, simak cara berikut untuk bisa menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemensos akan memberikan Bansos BST Rp300 ribu kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari berbagai daerah di Indonesia.
Bansos BST Rp300 ribu ini merupakan langkah yang dilakukan pemerintah untuk meringankan biaya hidup masyarakat yang sedang dilanda pandemi Covid-19.
Baca Juga: Walikota Palu Terpilih Ajak Seluruh Masyarakat Bangun Daerah Dengan Kritikan
Salah satu kategori yang berhak menerima bantuan adalah para pemilik KIS atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dalam menyalurkan bantuan ini pemerintah senantiasa mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagaimana dijelaskan dalam UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.
Baca Juga: 11 Cara Alami Mengurangi Gejala Menopause, Salah Satunya Olahraga Secara Teratur
Jika tidak memiliki KIS masyarakat bisa melakukan cek sebagai penerima bantuan menggunakan NIK di dtks.kemensos.go.id.